Kerjasama PSSI djohar - News Corp ILEGAL dan Cacat Hukum
Rencana PSSI menjual hak komersial kompetisi Indonesia kepada News Corp dengan durasi ekstrapanjang menuai sorotan dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Dalam roadmap yang diajukan PSSI versi Djohar Arifin Husin kepada FIFA, PSSI memberikan hak pengelolaan komersial baik Liga Primer Indonesia (IPL) maupun Liga Super Indonesia (ISL) kepada News Corp dengan imbalan 25-30 juta dolar AS, atau hampir 300 miliar Rupiah, per musim. Namun perusahaan asal AS itu meminta kontrak mengikat hingga 30 tahun ke depan.
Ketua umum BOPI, Haryo Yuniarto, menilai ada pelanggaran jika Djohar benar-benar menandatangani kontrak tersebut. Menurutnya, PSSI di era Djohar mengambil hak pengurus di masa mendatang untuk mengelola sepak bola nasional.
“Bagaimana mungkin kepengurusan PSSI pimpinan Djohar yang sudah tinggal 1,5 tahun bisa memandatangani kontrak pengelolaankompetisi dengan perusahaan News Corp dalam jangka waktu 30 tahun. Kalau ini benar-benar dilakukan sama saja merugikan masyarakat sepakbola dan pengurus PSSI yang baru,” ujar Haryo.
Ditambahkan Haryo, kerjasama itu diduga melanggar Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 3 Tahun 2005 serta UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasalnya, selain penunjukan tanpa tender, News Corp nantinya akan menguasai segala aspek pengelolaan komersial kompetisi.
“Dalam UU SKN jelas disebutkan pihak asing boleh membantu tetapi tidak mengikat. Begitu juga dengan pengelolaan dana keolahragaan dimana harus dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi,dan akuntabilitas publik,” Haryo menjelaskan.
Sebelum PSSI menandatangani kontrak berdurasi 30 tahun itu, Haryo berniat melakukan komunikasi dengan News Corp agar perusahaan tersebut tetap mengikuti regulasi yang berlaku saat berinvestasi di Indonesia.
“BOPI akanmenjaga setiap pelaksanaan olahraga profesional agar sesuai denganregulasi yang ada,”katanya.
Di luar itu, sejauh ini baru IPL saja yang bersedia melepas hak komersialnya sementara ISL yang berpayung di bawah PSSI versi La Nyalla Mattalitti menolak kerjasama tersebut.
Berikut isi UU SKNBAB XIItentang PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
Pasal 69
(1) Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaanmelalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah.
Pasal 70
(1) Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dankeberlanjutan.
(2) Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari:
a. masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. kerja sama yang saling menguntungkan;
c. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
d. hasil usaha industri olahraga; dan/atau
e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan,efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dapatdiberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment