UP
    Latest News

Rise And Fall Civilizations at War - PCGames Full

Rise And Fall Civilizations at War - PCGames Full
Bagi anda pecinta game RTS, rasanya anda harus mencoba game ini,karena di game ini anda akan benar-benar di tantang untuk membangun sebuah koloni yang akan mengahancurkan setiap lawan,jika anda pernah main Age Of Empires atau Age of Mythology,game Rise And Fall Civilizations at War gameplaynya secara umum bisa dikatakan sama,tapi di game ini graphic dari karakter-karakternya lebih bagus dan menarik,oke langsung cek screnshoot dan link downloadnya aja deh gan :D :


Minimum System Requirements

OS: Windows7/XP/Vista
System: 1.5 GHz Intel Pentium 4 or equivalent
RAM : 512 MB
Video Memory : 64 0
Hard Drive Space : 3000 MB

Recommended System Requirements

System: 2.8 GHz Intel Pentium 4 or equivalent
RAM : 1024 MB
Video Memory : 64 0
Hard Drive Space : 3000 MB
Other : ATI X800 series, NVIDIA GeForce 6800 series, or higher video card

Screen Shoot :





Link Download (Mediafire) :

Download Rise And Fall Civilizations at War

Password mediafire : sofshare.blogspot.com
*password jangan di copas,ketik manual aja


*file download diatas berbentuk notepad yang berisi link download file Rise And Fall Civilizations at War,suerta cara instalnya,copy paste setiap link yang saya tulis di browser anda,thanks ;)


Cara Buat Email Dari @mail , @linuxmail.org , @chef.net dll

Cara Buat Email Dari @mail , @linuxmail.org , @chef.net dll
Cara Buat Email Dari @mail , @linuxmail.org , @chef.net dll yap sesuai namanya , ada sebuah situs yang menyediakan pembuatan email dengan adrees terserah kita, contoh nya saja @mail , @linuxmail.org , @chef.net dan masih banyak lagi ..
mau ?

chek it out

1. Kunjungi www.mail.com


2. Klik Sign Up Now
3. Isikan Data Anda dan pilih alamat email yang anda suka

 

4. click I accept
 

5. Jika Ingin Buat Surat Click Compose Mail


Demikianlah Cara Buat Email Dari @mail , @linuxmail.org , @chef.net dll


Cara Membuat FanPage Facebook

Cara Membuat FanPage Facebook
Sepertinya ada yang kurang kalau belum membuat materi cara membuat fan page facebook untuk blog.
Sebenarnya apa untungnya kita membuat fans page facebook? Dengan memiliki fans page facebook Anda bisa memiliki group sendiri di facebook dan Anda bisa memberikan segala informasi pada fans Anda. Keuntungan lainnya tentu akan menambah trafik / kunjungan ke blog Anda.
Anda bisa simpan atau tautkan fans page facebook ke website / blog Anda. Ketika ada pengunjung yang klik tombol like atau suka, maka otomatis akan menambah group Anda. Mudah2n tutorial cara membuat fan page facebook mudah dipelajari.

Ok langsung saja kita pelajari cara membuat fan page facebook
Pertama – Anda harus memiliki akun Facebook.
Kedua – Login ke akun Facebook Anda, buka create Facebook page.
Ketiga – Pilih jenis fans page Anda, beri nama dan centang. Kemudian klik “Mulai”.
membuat fans page facebook
Keempat – Masukkan gambar dengan cara klik “Unggah dari Komputer” cari gambar atau photo di file komputer Anda. Klik tombol “Selanjutnya”.
membuat fans page facebook
Kelima – Masukkan informasi tentang Anda atau blog Anda, kemudian tautkan alamat blog Anda. Klik “Simpan Info”.
membuat fans page facebook
Keenam – Anda bisa edit nama untuk alamat fans page. Kalau sudah cocok klik “Atur Alamat”.
membuat fans page facebook
Sekarang Anda sudah masuk ke fans page Anda.
membuat fans page facebook
Ada beberapa fasilitas yang bisa Anda gunakan: Undang Teman – Anda bisa mengundang semua teman di facebook dengan memasukkan nama akun mereka, Undang Kontak – Anda bisa mengundang teman Anda dengan memasukkan akun email, Tombol Suka – klik tombol suka agar akun facebook Anda bertaut dengan fans page Anda.

Sumber : http://bisnishana.com/



Ketentuan Umum RUU Gender Problematik

 

Selasa, 03 April 2012
oleh: Henri Shalahuddin, MIRKH

RANCANGAN Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) masih jauh dari harapan umat beragama, khususnya kaum muslimin. Sehingga diperlukan perombakan mendasar dan total sekiranya hendak disyahkan menjadi undang-undang yang mengikat secara normatif.
Merujuk pada draf RUU KKG yang disusun oleh Timja pada 24 Agustus 2011, ternyata hal-hal yang dibahas dalam Ketentuan Umum Bab I pasal 1 sangat bermasalah. Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi juga memberi beberapa kritik mendasar terhadap RUU ini. Utamanya terkait dengan istilah “Kesetaraan Gender”. Sebagai gantinya beliau melontarkan istilah “Keserasian Gender” sebuah gagasan cerdas untuk menjembatani gap antara karakter dasar dan peran sosial yang terlahir dari pendefinisian Timja RUU ini.
Secara umum, definisi yang diberikan untuk istilah-istilah seperti “gender”, “kesetaraan gender”, “keadilan gender”, “diskriminasi”, “pengarusutamaan gender”, “analisis gender”, dan “anggaran responsif gender” cenderung memarjinalkan nilai-nilai agama, memisahkan aspek biologis dan peran sosial, serta sarat dengan muatan feminisme Barat yang sekular dan seksis.
Berikut adalah sekilas contoh beberapa definisi yang bermasalah dalam ketentuan umum:
Pertama. “Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya”.
Kritik: a) Definisi di atas terlalu memisahkan aspek biologis dan sosial, padahal konstruk sosial dipengaruhi oleh aspek-aspek biologis. b) Definisi ini berarti membakukan teori gender yang tidak tunggal dan menghilangkan sifat dasar gender yang lentur dan tidak tetap seperti disebut dalam definisi. c) Kalimat “…dapat dipertukarkan menurut waktu..dst” berarti perempuan bisa mengambil seluruh peran laki-laki, dan laki-laki dapat mengambil seluruh peran perempuan. Hal ini akan sangat bertentangan dengan realitas sosial dan ajaran-ajaran agama dan budaya yang ada. Nilai-nilai feminisme konservatif memandang bahwa feminine dipandang simbol kelemahan dan ketergantungan. Untuk menghapus imej ini dalam diri perempuan, peran masculine dalam ranah publik maupun domestik perlu direbut. Sebab bagi kaum feminis tidak ada alasan biologis yang mengharuskan perempuan menjadi lembut dan laki-laki harus tegas.
Saran alternatif: Gender bisa didefinisikan sebagai perbedaan dan pembedaan peran dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil dari perbedaan biologis yang sifatnya tetap dan pembedaan konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari. (RUU KKG, Bab I, pasal 1)
Kedua. “Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan”. (RUU KKG, Bab I, pasal 1)
Kritik: a) Arti kesetaraan di sini bermasalah. Sebab (i) kondisi dan posisi laki-laki dan perempuan yang dipengaruhi oleh aspek biologis tidak dapat disetarakan. (ii) kesetaraan di semua bidang kehidupan adalah mustahil. (iii) kesetaraan berbeda dengan “kesamaan”. Kesetaraan 50-50 tidak bisa dicapai oleh negara manapun. (iv) Semua agama membeda-bedakan posisi perempuan dan laki-laki, baik dari aspek biologis, maupun sosial.
Saran alternatif: Keserasian Gender adalah pembagian peran antara perempuan dan laki-laki dalam mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan tanpa meninggalkan kodrat dan identitas jenis kelaminnya, sesuai dengan budaya, agama dan keyakinan masyarakat.

Ketiga. “Keadilan Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara”. (RUU KKG, Bab I, pasal 1)
Kritik: a) Keadilan tidak selalu harus berarti “persamaan”. Jika keadilan selalu diartikan persamaan, maka segala bentuk “ketidaksamaan” bisa disebut tidak adil dan diskriminatif. b) Keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya atau pada proporsinya.
Saran alternatif: Keadilan Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya pemenuhan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki baik sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat maupun warga negara menurut agama yang diyakininya tanpa meninggalkan kodrat dan identitas jenis kelaminnya, sesuai dengan budaya, agama dan keyakinan masyarakat.
Keempat. “Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki”. (RUU KKG, Bab I, pasal 1)
Kritik: a) Definisi diskriminasi ini hanya mengkopi CEDAW part I article I yang tidak sesuai dengan budaya agama dan keyakinan bangsa Indonesia. b) akan berimplikasi membuka perlindungan terhadap segala bentuk kebebasan yang dikehendaki perempuan dan mengesampingkan batasan-batasan agama, keluarga dan ikatan perkawinan.
Usulan alternatif: Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu yang tidak berdasarkan agama, budaya dan keyakinan masyarakat.
Kelima. “Pengarusutamaan Gender: Suatu strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan”. (RUU KKG, Bab I, pasal 1)
Kritik: a) PUG akan menjadi justifikasi legal yuridis yang mendasari kegiatan pembangunan berbasis seksis, yakni segala hal yang terkait dengan pembangunan harus tunduk pada ideologi jenis kelamin.
Usulan alternatif: PUG adalah suatu strategi yang dibangun untuk mengembangkan keserasian gender dalam setiap kegiatan pembangunan yang dikontrol dan dievaluasi bersama antara tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah dengan tidak mengesampingkan nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di Indonesia.
Keenam. “Analisis Gender adalah perangkat untuk mengidentifikasi dan menganalisis kondisi dan posisi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan untuk memperoleh akses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan sesuai dengan kebutuhan masing-masing”.
Kritik: -dampak penerapan metode ini: kerja-kerja pembangunan hanya terfokus pada formalitas yang tidak prinsip. Sebab ada kalanya kebutuhan pembangunan tidak sejalan dengan kebutuhan “kesetaraan” gender. Misalnya dalam pembangunan jembatan, diantara akan terfokus pada: berapa orang perempuan yang terlibat sebagai tenaga kasar, tenaga ahli, perancang kebijakan, dll? Sejauhmana manfaat jembatan bagi perempuan?
Usulan alternatif: Analisis Gender adalah perangkat untuk mengidentifikasi dan menganalisis keserasian gender dalam memperoleh kesempatan untuk memperoleh akses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan sesuai dengan kebutuhan masing-masing, tanpa mengesampingkan norma-norma agama dan budaya yang ada.
Ketujuh. “Focal Point Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah aparat pemerintah baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai kemampuan dan berperan aktif mendorong pengarusutamaan gender di instansi dan/atau lembaga”.
Kritik: Perlu diperhatikan efektivitas lembaga ini. Sebab mau tidak mau akan menyedot perhatian, tenaga dan dana maksimal dari tingkat pusat sampai daerah untuk memenuhi formalitas pertimbangan jenis kelamin, sehingga kegiatan pembangunan yang lebih substantif akan terabaikan.
Usulan alternatif: jika memang benar-benar diperlukan Focal Point PUG hendaknya: a) selalu berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama dan masyarakat setempat. Sehingga kemunculan Focal Point PUG tidak menjadi masalah baru bagi masyarakat setempat. b) merevisi pemaknaan PUG seperti yang tersebut dalam usulan alternatif di atas.
Kedelapan. “Kelompok Kerja pengarusutamaan gender (Pokja PUG) adalah media konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi dan/atau lembaga”.
Kritik: Peran dan tugas Pokja PUG tidak jauh berbeda dengan Focal point PUG, sehingga perlu dilebur menjadi satu lembaga saja.
Usulan alternatif: Tidak perlu dicantumkan sebagai landasan dan ketentuan umum RUU KKG
Kesembilan. “Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah penganggaran yang meliputi perencanaan, alokasi anggaran, restrukturisasi pendapatan, dan pengeluaran untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pemenuhan hak dasar laki-laki dan perempuan”.
Kritik: Penyusunan ARG perlu diselaraskan dengan asas “Keserasian Gender” untuk menghindari konsep persamaan kuantitatif 50-50.
Usulan alternatif: Anggaran Responsif Gender (ARG) adalah penganggaran yang meliputi perencanaan, alokasi anggaran, restrukturisasi pendapatan, dan pengeluaran untuk mencapai keserasian gender melalui pemenuhan hak dasar laki-laki dan perempuan dengan berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama dan masyarakat setempat.
Penutup
Bagi penulis, Ketentuan Umum mempunyai peran sentral dalam menjiwai isi pasal-pasal yang terdapat dalam RUU KKG ini. Ketentuan Umum ibarat ruh dan pasal-pasal berikutnya adalah raga yang selalu dikoordinasikan langsung oleh ruh. Jika ayat-ayat dalam Ketentuan Umum tidak dirombak, dikhawatirkan ide-ide nyeleneh dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang dulu pernah dihasilkan Tim Kelompok Kerja Pengarusutaan Gender (Pokja PUG) bakal menyusup dalam RUU KKG. Semoga bangsa Indonesia semakin waspada dengan segala bentuk konspirasi jahat yang bermaksud menggoyang nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan budaya keindonesiaan yang berlandaskan norma keagamaan.*
Penulis aktif di MIUMI dan peneliti INSISTS. Saat ini sedang menulis disertasi tentang gender di Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya

Red: Cholis Akbar

Cara Mudah Pasang Kotak Like Fanpage Facebook

Cara Mudah Pasang Kotak Like Fanpage Facebook

Sebagamana kita tahu bahwa fanpage facebook juga berperan sangat besar untuk memasarkan blogger kita  jadi bagaimana Cara Mudah Pasang Kotak Like Fanpage Facebook ?

Berikut Adalah  Cara Mudah Pasang Kotak Like Fanpage Facebook



1. Login ke akun facebook anda ( harus sudah mempunyai Fanpage )

2. Masuk ke http://developers.facebook.com/docs/reference/plugins/like-box/
3. Isikan kotak pengisian nya




4. Setelah Selesai Klik GET CODE


5. Copy kedua kode tersebut

6. Login Ke Blogger , lalu tambah gadget
7. Pastekan kode yang tadi telah anda kopi ke dalamnya



8. Lihat Hasilnya di blog kamu






Cara Melihat Kualitas HP

Cara Melihat Kualitas HP


Dari sebuah kode IMEI tersebut kita bisa mengetahui kwalitas dari HP yang kita punya.
Ketik di HP SE *#06#
Biasanya di HP SE format nomer IMEI-nya sebagai berikut :

IMEI 3XXXXXXX-XXXXXX-X-XX

dari situ kita jelaskan sebagai berikut :
Jika angka ketujuh dan kedelapan adalah 02 atau 20 berarti HP kamu adalah buatan Asia yang man kualitasnya very Bad (jelek) !.
Jika angka ketujuh dan kedelapan adalah 08 atau 80 berarti HP kamu adalah buatan Jerman yang mana kualitasnya tidak terlalu jelek !
Jika angka ketujuh dan kedelapan dalah 01 atau 10 berarti HP kamu adalah buatan Finlandia yang mana kualitasnya baik !
Jika angka ketujuh dan kedelapan dalah 00 atau berarti HP kamu adalah buatan Perancis yang mana kualitasnya sangat baik !

Demikian Cara Melihat Kualitas HP