Bobot Nilai Ujian Sekolah dan UN Sama
Bobot Nilai Ujian Sekolah dan UN Sama - Dalam menghitung nilai kelulusan siswa, porsi nilai ujian sekolah ataupun ujian nasional tetap tinggi. Porsi nilai UN untuk menentukan nilai akhir siswa sebesar 60 persen. Demikian juga nilai ujian sekolah untuk menentukan nilai sekolah/madrasah dipatok 60 persen.
Sesuai ketentuan dalam prosedur operasi standar (POS) UN tahun ajaran 2010/2011 yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sekolah diberi hak penuh untuk memberi nilai sekolah/madrasah yang nantinya digabung dengan nilai UN untuk menentukan nilai akhir siswa.
Rata-rata nilai akhir siswa yang merupakan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah harus memenuhi nilai minimum 5,5. Nilai setiap mata pelajaran UN paling rendah 4,0.
Penentuan nilai sekolah untuk siswa kelas III SMP dihitung dari 60 persen nilai ujian sekolah ditambah 40 persen nilai rata-rata rapor semester I-V. Adapun untuk siswa kelas III SMA sederajat, nilai rata-rata rapor yang dipakai adalah semester III-V.
Ketua BSNP Djemari Mardapi di Jakarta, Selasa (18/1/2011), mengatakan, kelulusan siswa ditentukan lewat rapat dewan guru.
"Namun, dewan guru harus tetap memerhatikan kriteria kelulusan yang sudah ditetapkan dalam POS UN tahun ajaran 2010/2011," ujar Djemari.
Sesuai ketentuan dalam prosedur operasi standar (POS) UN tahun ajaran 2010/2011 yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sekolah diberi hak penuh untuk memberi nilai sekolah/madrasah yang nantinya digabung dengan nilai UN untuk menentukan nilai akhir siswa.
Rata-rata nilai akhir siswa yang merupakan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah harus memenuhi nilai minimum 5,5. Nilai setiap mata pelajaran UN paling rendah 4,0.
Penentuan nilai sekolah untuk siswa kelas 3 SMP dihitung dari 60 persen nilai ujian sekolah ditambah 40 persen nilai rata-rata rapor semester 1-5. Adapun untuk siswa kelas 3 SMA sederajat, nilai rata-rata rapor yang dipakai mulai semester 3-5.
Ketua BSNP Djemari Mardapi di Jakarta, Selasa (18/1/2011), mengatakan kelulusan siswa ditentukan lewat rapat dewan guru.
"Namun, dewan guru harus tetap memperhatikan kriteria kelulusan yang sudah ditetapkan dalam POS UN tahun ajaran 2010/2011," ujar Djemari.
No comments:
Post a Comment