UP
    Latest News

Sanksi Kecurangan UN Diatur dalam POS



Pedoman Operasi Standar (POS) Ujian Nasional juga telah mengatur kecurangan baik yang dilakukan oleh peserta, pengawas, maupun sekolah, beserta sanksinya. POS UN juga memuat jenis-jenis kecurangan dan bentuk sanksi yang akan dikenakan. Rupanya, peserta ujian nasional yang terbukti melakukan kecurangan diberi sanksi yang sangat tidak diinginkan peserta. Sanksinya adalah peserta ujian tidak lulus mata pelajaran yang diujiankan tersebut.

Berdasarkan Pedoman Operasi Standar, siswa yang menggunakan handphone di ruangan ujian setelah dilakukan pemeriksaan dan peringatan dikatakan sebagai kecurangan. Selain itu, jika siswa menyebarkan, membawa, atau menggunakan jawaban soal Ujian Nasional ketika ujian berlangsung juga merupakan kecurangan.



Nah, ini yang banyak terjadi di ujian nasional kini. Bekerjasama dalam satu ruang ujian juga dapat dikenakan sanksi, loh. Tapi, setelah diberi peringatan hingga tiga kali oleh pengawas ujian. Kecurangan yang diatur dalam POS UN bukan hanya menyangkut siswa, tetapi juga guru. Guru yang mengedarkan jawaban secara langsung, maupun melalui SMS, atau media lain juga merupakan kecurangan.

Ketika Ujian Nasional, guru mata pelajaran juga tak boleh berada di lingkungan sekolah. Apalagi sampai guru tersebut mengerjakan soal cadangan di sekolah, menawarkan soal dan jawaban. Wah, sanksinya cukup mengerikan. Guru yang melakukan kecurangan diancam berdasarkan peraturan pemerintah tentang peraturan disiplin PNS. Pengawas ujian juga diatur perilakunya agar tidak melakukan kecurangan dan mengganggu ketertiban pelaksanaan Ujian Nasional. Pelajar, guru, dan pihak sekolah harus tahu tentang ini agar sama-sama menjaga ketertiban.

Pengawas ujian, menurut POS UN, tidak dibenarkan melem amplop lembar jawaban UN di ruang ujian. Selain itu, pengawas ujian juga melakukan kecurangan jika membaca sisa soal dalam ruang ujian, membiarkan peserta ujian bekerjasama, atau pun membantu memberika jawaban pada peserta UN. Bahkan, pengawas ujian juga tidak dibenarkan bercakap-cakap dalam ruang ujian yang dapat mengganggu suasana ujian, serta mengerjakan sesuatu di luar tugas kepengawasan di ruang ujian.

No comments:

Post a Comment