Jangan Lupa, Ya! Hari Ini Mulai Wajib Helm SNI, Loh!
Bermacam bentuk helm yang berjejer di jual, beragam pula warna dan coraknya. Membikin kita, pembeli, tertarik untuk membelinya. Namun, helm yang bentuk dan coraknya bagus, belum tentu terjamin kualitasnya.
Jika akan membeli helm, sebaiknya kita memang harus menyadari fungsi utamanya yaitu untuk keselamatan kita dalam berkendaraan. Bukan hanya untuk gaya-gayaan saja.
Nah, kini sudah 1 April 2010. Hari ini, wajib helm Standar Nasional Indonesia sudah diberlakukan. Seperti yang sudah diatur oleh UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8. Disebutkan di sana bahwa semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI. Peraturan ini berlaku per tanggal 1 April 2010.
Sanksi pelanggarannya juga tidak main-main. Disebutkan pula dalam UU bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakan helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda Rp 250.000. Badan Standar Nasional (BSN) optimis dengan peraturan ini akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara sepeda motor.
Helm SNI yang seperti apa, sih? Nah, ini yang perlu kita tahu. Jangan cuma setuju dengan label SNI yang ada di helm tersebut. Helm SNI harus memiliki bentuk sempurna, bukan helm cetok atau helm pekerja bangunan. Lalu, helm tersebut harus diemboss SNI, bukan stiker. Yang ketiga, hel harus memiliki tali pengaman.
Helm yang memiliki tanda SNI telah diuji di laboratorium pengujian dan sukses melewati sembilan macam kriteria pengujian yaitu: uji penyerapan kejut, uji penetrasi, uji efektifitas sistem penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji untuk pergeseran tali pemegang, uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang, uji impak miring, uji pelindung dagu dan uji sifat mudah terbakar.
No comments:
Post a Comment