UP
    Latest News

Game Poker di Facebook Difatwakan Haram


Anak-anak sekarang siapa sih yang nggak kecantol denganpermainan Poker ? mulai dari anak SD sampai SMA begitu kecanduan denganpermainan di Facebook ini. Kalau sudah melihat komputer yang ada aksesinternetnya pasti akan langsung membuka facebook dan bermain poker. Tapi bagaimana reaksi para pecinta gam pokerketika mendengar berita tentang fatwa yang menyatakan bahwa Poker itu haram?




Permainan Poker diFacebook Difatwakan Haram


Permainan Poker di Facebook ada yang pakai uang, ada yang tidak. Yang pakaiuang sudah jelas difatwakan haram karena termasuk judi. Adapun yang tidak pakaiuang ternyata diharamkan pula menurut berita yang www.inioke.com lansir dariislamqa.com, situs berisi tanya jawab tentang Islam. Alasannya, karena termasukjenis permainan kartu, yang digolongkan sebagai dadu (an-nardu atauan-nardasyir). Permainan dadu itu baik pakai uang maupun tidak tetap dinyatakanharam. Karena dalam hadits:


روى مسلم (2260) عن بُرَيْدَةَ بن الحُصَيب رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّىاللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَاصَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ ).

وعند أبي داود (4938) وابن ماجه (3762) عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ رضي اللهعنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ( مَنْلَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ ) وحسنه الألباني في صحيحأبي داود.


Muslim meriwayatkan (nomor 2260) dari Buraidah bin Al-Hushaib radhiyallahu'anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bermaindadu maka dia seperti mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya."
Dan bagi Abu Dawud (nomor 4938) dan Ibnu Majah (3762) dari Abu Musa al-Asy'ariradhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa main dengan dadu maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allahdan Rasul-Nya." (Hadits dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud).
Al-Lajnah ad-Daimah (komisi tetap) yang terdiri dari para ulama besar di Saudi Arabiatelah berfatwa (15/ 231) dengan pengharaman permainan kartu walaupun tanpapakai uang. Dan Syaikh Shalih bin 'Utsaimin berfatwa seperti itu pula (haram).

No comments:

Post a Comment