Bisa -Bisanya Komisaris Persib Duduk di bench Pemain , Sedangkan Asisten Pelatih dan Dirtek disuruh duduk di tribun
Merunut pada draf manual liga 2012-2013 yang dikeluarkan PT Liga Indonesia (PT LI), bangku cadangan (bench) hanya diperuntukkan bagi personil yang kompeten seperti jajaran pelatih, pemain cadangan dan dokter tim.
Seperti tersurat pada Pasal 30 ayat 1 dan 34 ayat 8, 14 tempat duduk yang harus disediakan panitia penyelenggara pertandingan tidak diperuntukan bagi petinggi klub.
Namun, pada pertandingan semifinal Inter Island Cup 2012 antara Persib Bandung melawan Persisam Samarinda, di Stadion Manahan, Solo, beberapa waktu lalu, dua petinggi klub dari PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) justru berada di bangku cadangan.
Sementara, asisten pelatih Sutiono Lamso dan penasihat teknik Indra Thohir berada di tribun penonton. Dua petinggi klub itu yakni Zaenuri Hasyim dan Kuswara S. Taryono yang merupakan komisaris PT PBB.
Menyikapi hal itu, pelatih Persib Djadjang Nurdjaman mengatakan dia tidak mau terlalu mempermasalahkan siapa saja yang berada di area kekuasaannya itu.
Ia menyatakan, kondisi yang terjadi di bangku cadangan saat itu, semua kendali putusan perihal teknis pertandingan tetap berada di tangannya.
“Meski saya tidak ditemani mereka (Indra Thohir dan Sutiono Lamso) di bangku cadangan, saya tetap melakukan komunikasi. Di ruangan ganti saya tetap konsultasi dengan mereka. Bahkan saat pertandingan berlangsung, kami juga berkomunikasi lewat telepon,” ujar Djadjang saat ditemui di mes Persib, Jln. Ahmad Yani, Bandung, Rabu (19/12).
Dengan demikian, pelatih kelahiran Bandung itu menuturkan asupan informasi dari Sutiono dan Indra untuk menganalisa jalannya pertandingan tetap ia dapatkan.
Selain itu, lanjutnya, di bangku cadangan masih ada satu asisten pelatih lainnya, yakni Asep Sumantri yang membantunya. “Sebelumnya, saya dan mereka (Indra dan Sutiono) juga sudah komitmen meski berada di atas (tribun penonton) tetap melakukan komunikasi,” paparnya.
Dari paparan Djadjang, memang sangat mungkin tim pelatih tetap melakukan komunikasi, meskipun tidak berbicara secara langsung.
Namun, apapun alasannya, pada manual liga ditegaskan petinggi klub tetap tidak dibenarkan berada di bangku cadangan.
Pasal 30 ayat 1 menyebutkan: Hanya 7 (tujuh) ofisial (satu di antaranya harus dokter tim) dan 7 (tujuh) pemain cadangan yang diperbolehkan duduk di bangku cadangan (bench) tim dengan total 14 (empat belas) orang.
Nama-nama dari personil dan fungsinya harus terdaftar di formulir pertandingan dan mendapatkan pengesahan dari pengawas pertandingan.
Pengawas pertandingan dapat melakukan pengusiran terhadap personil yang tidak berhak berada di bangku cadangan (bench) serta memastikan personil yang berada di bangku cadangan (bench) bukan personil atau orang lain yang tidak berkompeten.
Sementara pada Pasal 34 ayat 8: Personil klub yang terdaftar dalam manajemen klub (presiden, ketua umum klub, sekretaris jenderal dan lainnya), tidak diperbolehkan dimasukkan di dalam formulir pertandingan sebagai ofisial.
Ketika dikonfiramsi hal tersebut kepada manajer Persib Umuh Muchtar, dia tidak mau berkomentar banyak. Pada sambungan telepon yang terhubung pada Senin (17/12) malam,
ia menyatakan pelatih Djadjang yang bisa menjelaskan semuanya. “Aduh, saya tidak mau berkomentar soal itu, silakan hubungi pelatih saja,” singkatnya.
Pada pertandingan yang berakhir dengan skor 2-0 untuk keunggulan Persisam itu, formulir pertandingan yang diterima para wartawan, Zaenuri Hasyim dan Kuswara S. Taryono ditulis sebagai penasihat tim dan ofisial.
Padahal sudah jelas mereka berdua adalah komisaris PT PBB yang sepantasnya duduk di tribun penonton kehormatan saja. Sementara, Sutiono Lamso dan Indra Thohir yang biasa namanya tercantum di formulir beberapa pertandingan sebelumnya, sepatutnya tetap mendampingi pelatih kepala di bangku cadangan.
Hal itu karena Indra dan Sutiono, seperti yang ditulis di akhir kalimat Pasal 30 ayat 1, pasti lebih kompeten untuk menganalisa pertandingan ketimbang dua komisaris tersebut. (Al)
No comments:
Post a Comment