RD Akhirnya Tolak Tangani Timnas U-23
Pelatih Arema Indonesia Rahmad Darmawan menolak keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mengenai penunjukan dirinya sebagai pelatih tim nasional U-23 yang akan dipersiapkan untuk SEA Games 2013.
"Saya berterima kasih dan sangat gembira dengan tugas tersebut. Namun, saat ini lebih baik apabila task force menyelesaikan masalah soal konflik organisasi sepak bola Indonesia terlebih dahulu mengingat FIFA sudah memberi batas waktu sampai akhir Maret," ujar RD melalui pesan singkat , Sabtu (22/12/2012).
Diberitakan sebelumnya, RD dipilih oleh KONI pusat sebagai pelatih timnas U-23 untuk menuju SEA Games 2013 mendatang. Hal itu secara resmi disampaikan oleh Tono Suratman, Ketua KONI selaku Pengendali Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.
Menurut dia, KONI punya kebijakan menyiapkan SEA Games. Keputusan KONI ini cukup kontroversial mengingat PSSI telah lama menunjuk Aji Santoso sebagai pelatih timnas U-23. RD meminta task force lebih dulu menyelesaikan konflik yang terjadi di PSSI. Siapa pun pelatih timnas, menurut RD, tidak akan efektif melaksanakan tugasnya selama ada dua induk organisasi sepak bola di Indonesia.
"Sementara pemain terbaik ada di dua organisasi tersebut. Setelah selesai masalah tersebut maka saya sangat siap melaksanakan tugas sebagai pelatih timnas," tegas pelatih asal Lampung itu.
Tim task force dibentuk setelah Pejabat Sementara Menpora, Agung Laksono, mengadakan rapat dengan sejumlah tokoh olahraga nasional, Selasa (11/12/2012). Tim yang diketuai Rita Subowo itu terdiri dari empat anggota, yakni mantan Ketua Umum PSSI Agum Gumelar, Ketua KONI Tono Suratman, Sekretaris Kemenpora Yuli Mumpuni, dan Deputi I Kemenpora Djoko Pekik.
Tim task force sendiri diamanatkan untuk melakukan tiga tugas pokok, yaitu mengadakan konsultasi dengan FIFA dalam upaya untuk menghindari sanksi terhadap Indonesia. Selain itu, mereka akan melakukan langkah-langkah terhadap organisasi dan beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi apabila Indonesia diberi sanksi.
Terakhir, task force juga akan melakukan pembicaraan dengan FIFA dan AFC mengenai kemungkinan pemerintah menggunakan kewenangannya. Hal itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. [but]
No comments:
Post a Comment