UP
    Latest News

Mau Ditanya Mengenai KEBOHONGANNYA , Halim Mahfudz gak Angkat teleponnya



FIFA kembali mengingatkan PSSI karbitan pimpinan Djohar Arifin Husin dan antek-anteknya agar menyelesaikan permasalahan sepak bola nasional sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan. Melalui suratnya pada 18 Desember lalu, FIFA telah menetapkan 4 ketentuan yang harus dipenuhi PSSI agar terhindar dari sanksi yang berpotensi menimpa Indonesia.

Surat itu ditandatangani Sekjen FIFA, Jerome Valcke. Dalam suratnya, FIFA menganggap PSSI telah gagal menyelesaikan permasalahan yang ada sesuai dengan deadline AFC dan FIFA, 10 Desember 2012. Namun lewat rapat komite eksekutif di Tokyo, Jepang, 14 Desember lalu, FIFA akhirnya memberikan kesempatan terakhir bagi Indonesia hingga  Maret 2013.

Dalam suratnya, FIFA juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapat informasi tambahan mengenai roadmap yang diajukan PSSI. Karena itu, FIFA sekali lagi menegaskan agar PSSI bersedia menjalankan 4 ketentuan yang sesuai dengan roadmap tersebut. Salah satunya terkait peserta kongres PSSI yang harus mengacu pada MoU Kuala Lumpur, 7 Juni 2012.

Munculnya surat FIFA ini pun mementahkan pernyataan Sekjen PSSI, Halim Mahfudz terkait keabsahan Kongres PSSI di Palangkaraya, 10 Desember 2012 lalu. Dalam sebuah kesempatan usai bertemu Presiden AFC, Zhang Jilong dan Sekjen AFC, Alex Soosay, dan ketua KOI, Rita Subowo, 10 Januari lalu, Halim menegaskan bahwa kongres tersebut sah dan diakui FIFA meski tidak menjalankan arahan MoU untuk mengundang pemilik suara KLB Solo.

Wartawan  berusaha menghubungi Halim untuk mengkonfirmasi mengenai surat FIFA tersebut. Namun saat dihubungi melalui saluran telepon, Halim tidak mengangkatnya. Berikut 4 ketentuan yang diminta untuk dijalankan PSSI sesuai dengan surat FIFA pada 18 Desember lalu:

1. Penyatuan liga sesuai dengan roadmap
2. Merevisi statuta PSSI
3. Mengembalikan 4 anggota Komite Eksekutif PSSI yang sebelumnya dikeluarkan.
4. Kedua pihak harus menyetujui bahwa delegasi kongres didasarkan pada kongres Solo Juli 2011 sesuai dengan MoU 7 Juni 2012. (sj)

No comments:

Post a Comment