Evolusi Ujian Nasional
Ujian Nasional tingkat SMA/ SMK/ MA kini sudah memasuki hari keempat. Ujian Nasional selalu menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat Indonesia sejak awalnya Ujian Nasional diadakan, yaitu pada tahun 1965.
Dulunya, pada periode tahun 1965 hingga 1971, ujian akhir disebut Ujian Negara. Hampir semua mata pelajaran diujiankan. Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, sistem ujian nasional telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan. Ujian dan pelaksanaannya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Sistem ujian nasional ini memang selalu mengalami perubahan. Hingga pada tahun 1972 ditetapkan pula sistem ujian sekolah. Pada ujian sekolah ini, setiap sekolah menyelenggarakan ujian akhir sekolah masing-masing. Dari soalnya, pelaksanaannya, hingga penilaiannya ditetapkan oleh sekolah masing-masing. Pedomannya saja yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Sejak tahun 1980, ujian akhir nasional disebut Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Dalam EBTANAS ini, ada pula sejumlah perangkat soal 'paralel' untuk setiap mata pelajaran. Penggandaan soal dilakukan di daerah.
Memasuki tahun 2001, EBTANAS diganti namanya dengan Ujian Akhir Nasional (UAN). Bedanya EBTANAS dan UAN adalah dalam dalam cara menentukan kelulusan siswa. Jika dalam EBTANAS kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi nilai semester 1, nilai semester 2, dan nilai EBTANAS murni , maka dalamUAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual.
Dalam UAN 2003 siswa dinyatakan lulus jika memiliki nilai minimal 3,01 pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-ratanya minimal 6. Soal Ujian Akhir Nasional dibuat oleh Depdiknas dan pihak sekolah tidak bisa mengatrol nilai UAN. Para siswa yang tidak lulus UAN masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulangan UAN selang satu minggu sesudahnya. Jika dalam ujian ulangan UAN siswa tetap memiliki nilai kurang dari angka tiga, maka dengan terpaksa mereka dinyatakan tidak lulus atau hanya dinyatakan tamat sekolah.
Dalam UAN 2004 kelulusan siswa didapat berdasarkan nilai minimal pada setiap mata pelajaran 4,01. Syarat nilai rata-rata minimal tidak diberlakukan lagi. Tahun 2005 hingga kini, untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan yang bermutu, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasisonal untuk SMP / MTs / SMPLB dan SMA / SMK / MA / SMALB / SMKLB.
No comments:
Post a Comment