UP
    Latest News

Inilah Susunan Skuad Detasemen Khusus Pengawal Kongres

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) membentuk satuan tugas (satgas) normalisasi persepakbolaan nasional. Satgas ini bertujuan untuk mengawal pelaksanaan Kongres PSSI yang akan diselenggarakan di Jakarta, Minggu 17 Maret 2013.

"Tujuan pembentukan satgas untuk mengawal solusi dari FIFA dalam penyelesaian persepakbolaan nasional. Untuk selanjutnya satgas ini diberi nama satgas normalisasi persepakbolaan nasional," kata Menpora Roy Suryo saat menggelar konferensi pers di Media Centre Kemenpora, Kamis (28/2).

Menpora menyatakan, satgas yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Menteri  Nomor 0026 tahun 2013 tertanggal 27 Februari 2013 tersebut tidak akan tumpang tindih dengan tim verifikasi peserta kongres yang dibuat oleh PSSI.

"Satgas akan melakukan fungsi di belakang tugas PSSI yang akan melakukan verifikasi. Artinya, satgas berfungsi untuk memastikan apakah verifikasi berjalan dengan baik atau tidak," tegasnya.

Satgas Normalisasi Persepakbolaan Nasional terdiri dari dua unsur, yakni penasehat dan pelaksana. Pada unsur pelaksana akan diketuai Rita Subowo, Wakil Ketua Agum Gumelar dan Sekretaris Yuli Mumpuni Widarso.

Lalu unsur pelaksana terdiri dari unsur kemepora, pelaku olahraga dan wartawan. Ketua Pelaksana Satgas dijabat Faisal Abdullah, Wakil Ketua Yesayas Oktovianus, Sekretaris Victor Emanuel dan Wakil Sekretaris: Mohammad Kusnaeni.

"Satgas bertanggung jawab pada Kemenpora. Seluruh biaya yang diakibatkan Satgas ini dibebankan ke DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kemenpora," ujar Roy. (an)

Penasehat Satgas
Ketua: Rita Subowo
Wakil Ketua: Agum Gumelar
Sekretaris: Yuli Mumpuni Widarso
Anggota:
1. Utut Adianto
2. Tono Suratman
3. Heru Nugroho
4. Eko Indrajit
5. Ivana Lie

Pelaksana Satgas
Ketua: Faisal Abdullah
Wakil Ketua: Yesayas Oktovianus
Sekretaris: Victor Emanuel
Wakil Sekretaris: Mohammad Kusnaeni

Anggota:
Ganjar Laksamana Bonaparta
Ferryl Raymond Hattu
Apung Widadi
Velentino Simanjuntak
Yusuf Kurniawan

No comments:

Post a Comment