DPR Targetkan RUU Keperawatan Selesai Tahun ini
Rancangan Undang-undang Keperawatan (RUU Keperawatan) menjadi prioritas pembahasan pada tahun ini karena sudah diputuskan prolegnas 2012. Komisi IX DPR RI sepakat untuk menargetkan RUU Keperawatan akan selesai tahun ini.
"Kita di Komisi IX DPR semangat menargetkan selesai pembahasan RUU Keperawatan pada tahun ini. Jadi, mohon dukungan dan sarannya," ujar anggota Panja RUU Keperawatan Herlini Amran, dalam rilisnya yang diterima Jurnalparlemen.com, Kamis (5/4).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melanjutkan bahwa sebenarnya RUU ini sudah dicetuskan sejak tahun 1989. Akan tetapi, RUU Keperawatan baru diajukan ke DPR tahun 2004, namun sampai hari ini belum jelas keberadaannya.
"Hari ini Panja Keperawatan sudah mulai melakukan pembahasan RUU Keperawatan yang di pimpin oleh dr. Ahmad Nizar Shihab yang baru dilantik menjadi ketua Panja RUU Keperawatan menggantikan dr. Ribka Tjiptaning," ujarnya.
Menurut data Kementerian Kesehatan, jumlah perawat di Indonesia sekitar 624.000 orang, sedangkan jumlah dokter mencapai 70.000 orang.
Anggota DPR dapil Kepuluan Riau ini mengatakan, dengan jumlah lulusan perawat yang besar tersebut merupakan potensi untuk pemerataan sumber daya kesehatan ke seluruh wilayah di Tanah Air. Dan, hal itu diperkuat fakta 60 persen tenaga kesehatan adalah perawat.
"Apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk berdasarkan Sensus 2010 sebanyak 237,6 juta orang maka rasio perawat terhadap penduduk adalah 262,6 orang perawat setiap 100.000 penduduk," tuturnya.
Beberapa tujuan dibentuknya RUU Keperawatan itu untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional. Ini ; seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan.
"Penyelengaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan. Dimana penyelengaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang telah tersertifikasi, registrasi, dan lisensi," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pengaturan mengenai keperawatan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat sehingga perlu diatur secara komprehensif.
(nwk/nwk)
No comments:
Post a Comment