Arema IPL layangkan Somasi kepada Arema ISL terkait Legalitas
Polemik mengenai legalitas Arema Indonesia menemui babak baru. Hal ini setelah kuasa hukum M Nur, Gunadi Handoko melayangkan surat somasi pertama pada PT Pelita Jaya Cronous yang kini telah melakukan pengelolaan pada Arema Indonesia yang berlaga di ISL.
Dihubungi , Gunadi Handoko mengaku, surat somasi tersebut dilakukan demi mengungkap kebenaran mengenai legalitas Arema. Pasalnya, saat ini ada tiga pihak yang mengaku memiliki legalitas Arema, mereka adalah M. Nur, Lucky Acub Zainal dan Rendra Kresna.
"Padahal legalitas Arema yang benar ada pada Pak M. Nur. Ini sudah mendapat pengakuan dari Kemenkumham. Ini demi kebenaran," ujar Gunadi Handoko, Sabtu (22/12/2012).
Ditanya soal wewenanganya melayangkan surat somasi, Gunadi mengaku jika saat ini dirinya telah ditunjuk ketua Yayasan Arema, M. Nur sebagai pengacaranya. "Pak Nur menunjuk saya sebagai pengacaranya, untuk itu saya bisa melayangkan surat somasi," kata Gunadi.
Meski ada tiga kubu yang mengaku memiliki legalitas Arema, namun somasi tersebut saat ini hanya diberikan pada PT Pelita Jaya Cronous. Lantaran perusahaan milik grup Bakrie tersebut telah melakukan kerjasama hingga proses akuisisi pada Arema Indonesia (ISL) yang berada di bawah Rendra Kresna.
"Arema yang memiliki legalitas adalah Arema di bawah legalitas Pak Nur berdasarkan keputusan Menkumham tahun 2012, sementara yang diakuisisi PT Peliya Jaya Cronous merupaka Arema Rendra yang tak punya legalitas," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gunadi Handoko mengirimkan surat somasi pertama pada PT Pelita Cronous beserta badan hukum maupun yayasan-yayasan lain yang menggunakan nama PT Arema Indonesia.
Dengan adanya somasi tersebut, pihak manapun yang menggunakan yayasan maupun PT Arema Indonesia tidak diperkenankan melakukan pengelolaan, akuisisi, merger atau apapun namanya yang beraktifitas dalam ISL atau liga lainnya. PT Pelita Jaya Cronous sendiri awalnya melakukan kerjasama denga pihak Arema yang berlaga di ISL. Namun proses kerjasama itu sendiri saat ini telah berubah menjadi proses akuisisi.
Surat somasi yang ditujukan kepada PT Pelita Jaya Cronous yang beralamat di Wisma Bakrie 12rd floor jalan H.R Rasuna Said Kav B-2 Jakarta Selatan itu tersebar di email sejumlah media. Sementara alamat email pengirimnya tertulis andidarusalamtabusala@yahoo.co.id.
Surat tertanggal 7 November 2012 itu menyatakan bahwa pihak Gunadi Handoko memberikan teguran hukum atau somasi pertama untuk PT Pelita Jaya Cronous. Surat tersebut menyatakan , berdasarkan pengesahan SK Menkumham No. AHU AH.01.06-317 atas akta Nurul Rahadianti yang kemudian disahkan oleh Menkumham pada 9 Mei 2012.
Dalam pengesahan ini, dijelaskan bahwa pengurus Yayasan Arema antara lain, pembina yaitu Darjoto Setiawan, ketua yayasan yaitu Muhammad Nur, Bendahara Rendra Kresna, Sekretaris Mujiono Mujito dan Pengawas yayasan Bambang Winarno. [num]
No comments:
Post a Comment